Sepasang Penjual Sabu di Medan Berhasil Diringkus Aparat Kepolisian
Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menciduk sepasang pelaku penjual sabu barang terlarang dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Medan Timur. Pasangan yang diketahui berinisial AS (32) dan RN (29) ini ditangkap di kediaman mereka pada hari Selasa dini hari, 13 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan kedua penjual sabu tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku penjual sabu tanpa perlawanan. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah kami selidiki, informasi itu terbukti benar,” ujar Kompol Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, dalam keterangan persnya pada Selasa siang.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku pengedar barang haram tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 25 paket kecil sabu siap edar dengan berat total sekitar 15 gram, alat timbang digital, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta beberapa alat isap (bong). Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka ini diduga sudah lama menjalankan bisnis haram ini. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Medan Timur dan sekitarnya,” tambah Kompol Wahyudi. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada kedua penjual sabu tersebut.
Penangkapan sepasang pengedar barang haram ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar tindakan pemberantasan dapat dilakukan secara efektif. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polrestabes Medan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.