Hari: 3 Mei 2025

Tragis di Medan: Mahasiswa Ditangkap Polisi Kedapatan Membawa 4.8 Kilogram Sabu

Tragis di Medan: Mahasiswa Ditangkap Polisi Kedapatan Membawa 4.8 Kilogram Sabu

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang mahasiswa membawa sabu dalam jumlah yang sangat besar, yakni 4.8 kilogram. Penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Identitas mahasiswa membawa sabu tersebut diketahui berinisial AR (22), yang merupakan salah satu mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Medan.

Penangkapan mahasiswa membawa sabu ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba dalam skala besar yang melibatkan seorang mahasiswa. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi AR dan melakukan penyergapan saat pelaku sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi bungkusan-bungkusan mencurigakan yang setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4.8 kilogram.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy Marbun, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu siang, 4 Mei 2025, membenarkan penangkapan seorang mahasiswa membawa sabu dalam jumlah besar tersebut. “Kami sangat prihatin dengan keterlibatan generasi muda dalam kasus narkoba. Tersangka AR berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 4.8 kilogram. Ini merupakan tangkapan besar dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah kita,” ujar Kombes Pol. Teddy Marbun.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Teddy Marbun menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di mana tersangka AR diduga terlibat. Pihak kepolisian juga akan mendalami peran tersangka, apakah sebagai kurir, pengedar, atau bahkan bandar narkoba. Atas perbuatannya, mahasiswa membawa sabu ini akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang mengerikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pihak kampus dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mahasiswa dan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Sumut Terapkan Sistem Domisili untuk PSB SMA/SMK 2025, Kesempatan Merata bagi Calon Siswa

Sumut Terapkan Sistem Domisili untuk PSB SMA/SMK 2025, Kesempatan Merata bagi Calon Siswa

Medan, Sumatera Utara – Kabar terbaru dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) membawa angin segar bagi calon siswa SMA/SMK dan orang tua. Untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2025, Disdik Sumut secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan. Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan akan digantikan dengan sistem domisili. Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon siswa untuk dapat bersekolah di satuan pendidikan yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka.

Keputusan Disdik Sumut untuk beralih ke sistem domisili merupakan respons atas berbagai evaluasi dan aspirasi masyarakat terkait implementasi sistem zonasi sebelumnya. Meskipun sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, dalam praktiknya seringkali menimbulkan kendala bagi calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah favorit namun terhalang oleh batasan zona. Dengan sistem domisili, prioritas utama akan diberikan kepada calon siswa yang memiliki alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah yang dituju.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, [Sebutkan Nama Kepala Dinas Jika Diketahui, Jika Tidak Bisa Dihilangkan], dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sistem domisili ini dirancang untuk meminimalisir dampak ketidakadilan yang mungkin timbul akibat pembagian zona. “Kami memahami betul aspirasi masyarakat yang menginginkan agar anak-anak mereka dapat bersekolah di lingkungan yang dekat dengan rumah. Dengan sistem domisili ini, kami berharap kesempatan tersebut dapat terwujud secara lebih merata,” ujarnya.

Meskipun detail teknis mengenai implementasi sistem domisili ini masih akan disosialisasikan lebih lanjut, prinsip utamanya adalah memberikan prioritas kepada calon siswa berdasarkan jarak terdekat antara alamat rumah dan sekolah yang dipilih. Disdik Sumut kemungkinan akan menetapkan mekanisme verifikasi data domisili yang ketat untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua kemungkinan besar akan menjadi persyaratan penting dalam proses pendaftaran.

Penerapan sistem domisili dalam PSB SMA/SMK tahun 2025 di Sumatera Utara ini disambut baik oleh banyak kalangan, terutama orang tua siswa. Mereka berharap kebijakan ini dapat mengurangi kekhawatiran terkait persaingan ketat antar zona dan memberikan kepastian yang lebih besar bagi anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di sekolah terdekat.