Polisi Amankan Pengendara Avanza di Medan Kedapatan Membawa 20 Kg Sabu
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria pengendara mobil Toyota Avanza yang kedapatan membawa sabu seberat 20 kilogram. Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial AS (34 tahun) ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (4 Mei 2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pengungkapan kasus membawa sabu dalam jumlah besar ini merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan AS berawal dari adanya informasi intelijen mengenai adanya mobil yang mencurigakan melintas di Jalan Lintas Sumatera dan diduga membawa sabu dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyergapan terhadap mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1234 ZY. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah tas koper besar di dalam mobil yang berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau.
Pelaku yang kedapatan membawa sabu tersebut tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Medan. Namun, polisi tidak mempercayai begitu saja keterangan pelaku dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di belakangnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudi, dalam konferensi pers pada Minggu siang, membenarkan penangkapan pengendara Avanza yang membawa sabu dalam jumlah fantastis tersebut. “Ini merupakan tangkapan besar di awal bulan Mei ini. Kami berhasil mengamankan 20 kilogram sabu dari seorang kurir. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Wahyudi. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keberhasilan membawa sabu dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.