Hari: 7 Mei 2025

Pengendara Mobil Arogan Diduga Aniaya Tukang Parkir Minimarket di Medan

Pengendara Mobil Arogan Diduga Aniaya Tukang Parkir Minimarket di Medan

Tindakan arogan seorang pengendara mobil di Medan kembali mencoreng ketertiban umum. Seorang tukang parkir di sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria pengemudi mobil pada Rabu siang, 7 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden aniaya tukang parkir ini terekam kamera pengawas (CCTV) minimarket dan viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, peristiwa aniaya tukang parkir ini bermula ketika korban, yang diketahui bernama Indra (48 tahun), meminta uang parkir kepada pelaku yang baru saja keluar dari minimarket. Diduga tidak terima dengan permintaan tersebut, pelaku yang mengendarai mobil berwarna hitam langsung mengeluarkan kata-kata kasar dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Adiyatna, saat dikonfirmasi pada Rabu sore (7/5/2025) membenarkan adanya laporan terkait kasus aniaya tukang parkir tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim dari Polsek Medan Baru sudah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV,” ujar Kompol Ginanjar.

Lebih lanjut, Kompol Ginanjar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. “Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan saat ini sedang melakukan pengejaran. Kami mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Korban, Indra, mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh akibat aniaya tukang parkir tersebut. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Baru dan menjalani visum et repertum untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi mata di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Pihak minimarket tempat kejadian perkara juga telah menyerahkan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan. Manager minimarket, Bapak Roni, menyayangkan tindakan arogan pelaku dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku serta memberikan keadilan kepada korban.

Kasus aniaya tukang parkir ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pekerja parkir dan masyarakat umum. Mereka mengecam tindakan kekerasan dan arogansi pelaku yang tidak menghargai pekerjaan orang lain. Banyak warganet yang geram dan berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Saat ini, kasus penganiayaan ini masih dalam penanganan Polsek Medan Baru. Pihak kepolisian berjanji akan bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.

Polda Tetapkan 20 Tersangka Pembakar Lahan di Medan, Upaya Tegas Lawan Karhutla

Polda Tetapkan 20 Tersangka Pembakar Lahan di Medan, Upaya Tegas Lawan Karhutla

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Medan dan sekitarnya. Terbaru, Polda Sumut telah menetapkan sebanyak 20 tersangka pembakar lahan yang diduga kuat menjadi penyebab terjadinya sejumlah titik api beberapa waktu belakangan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan.

Penetapan 20 tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumut. Berbagai barang bukti dan keterangan saksi berhasil dikumpulkan, mengarah pada keterlibatan puluhan individu dalam aktivitas pembakaran lahan secara ilegal. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka pun beragam, mulai dari pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar hingga tindakan неосторожность yang menyebabkan api merambat tak terkendali.

Kapolda Sumut melalui konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla. Proses hukum terhadap 20 tersangka ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pengembangan penyelidikan.

Dampak dari pembakaran lahan di Medan dan sekitarnya sangat merugikan. Asap tebal yang ditimbulkan menyebabkan gangguan pernapasan, mengurangi jarak pandang, dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Selain itu, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati juga menjadi konsekuensi jangka panjang dari tindakan pembakaran lahan yang tidak bertanggung jawab.

Polda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam mencegah terjadinya pembakaran lahan. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Selain penegakan hukum, Polda Sumut juga terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan karhutla. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran lahan dan mendorong praktik pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan