Medan Amankan Pencuri Velg Mobil Profesional, Aksi Terekam CCTV

Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencuri velg mobil yang selama ini meresahkan para pemilik kendaraan di Kota Medan. Penangkapan pencuri velg mobil ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi kejadian. Keberhasilan menangkap pencuri velg mobil ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Medan.

Aksi pencurian velg mobil ini terungkap setelah beberapa laporan kehilangan velg mobil diterima oleh pihak kepolisian dari berbagai wilayah di Medan. Modus operandi pelaku tergolong rapi dan cepat, biasanya beraksi pada malam hari atau dini hari saat kondisi jalanan sepi. Pelaku diduga menggunakan alat khusus untuk membuka baut velg dan membawa kabur velg beserta bannya dalam waktu singkat. Salah satu aksi pencuri velg mobil ini terekam jelas oleh kamera CCTV di kawasan Medan Petisah pada Selasa, 6 Mei 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial AS (32 tahun). Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap pencuri velg mobil tersebut di kediamannya di kawasan Medan Sunggal pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Jumat, 9 Mei 2025, membenarkan penangkapan pelaku pencuri velg mobil tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku merupakan pemain lama dan diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Kota Medan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa beberapa set velg mobil berbagai merek yang diduga hasil curian, serta alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ujar Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan memasang kunci tambahan untuk mencegah terjadinya aksi pencurian. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.