Hari: 12 Mei 2025

Sepasang Penjual Sabu di Medan Berhasil Diringkus Aparat Kepolisian

Sepasang Penjual Sabu di Medan Berhasil Diringkus Aparat Kepolisian

Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menciduk sepasang pelaku penjual sabu barang terlarang dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Medan Timur. Pasangan yang diketahui berinisial AS (32) dan RN (29) ini ditangkap di kediaman mereka pada hari Selasa dini hari, 13 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan kedua penjual sabu tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku penjual sabu tanpa perlawanan. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah kami selidiki, informasi itu terbukti benar,” ujar Kompol Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, dalam keterangan persnya pada Selasa siang.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku pengedar barang haram tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 25 paket kecil sabu siap edar dengan berat total sekitar 15 gram, alat timbang digital, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta beberapa alat isap (bong). Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini diduga sudah lama menjalankan bisnis haram ini. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Medan Timur dan sekitarnya,” tambah Kompol Wahyudi. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada kedua penjual sabu tersebut.

Penangkapan sepasang pengedar barang haram ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar tindakan pemberantasan dapat dilakukan secara efektif. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polrestabes Medan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Guru Tidak Disiplin: Puluhan ASN HST Terancam Sanksi Akibat “Fake Location” Absensi

Guru Tidak Disiplin: Puluhan ASN HST Terancam Sanksi Akibat “Fake Location” Absensi

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang terindikasi melakukan praktik tidak disiplin terkait absensi elektronik. Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi lokasi kehadiran melalui aplikasi “fake location” atau lokasi palsu. Temuan ini memicu kekecewaan dan berpotensi merusak integritas sistem absensi serta kedisiplinan tenaga pendidik di HST.

Kepala Disdik HST, H. Muhammad Anhar, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa praktik tidak disiplin ini terdeteksi melalui analisis mendalam terhadap data absensi elektronik. Sistem mencatat kehadiran para guru di sekolah, namun setelah diverifikasi lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara data lokasi absensi dengan keberadaan fisik guru yang bersangkutan. Indikasi kuat menunjukkan penggunaan aplikasi pihak ketiga yang memungkinkan pemalsuan koordinat GPS pada perangkat seluler.

Tindakan tidak disiplin yang dilakukan oleh para ASN guru ini dinilai sangat merugikan, baik dari segi etika profesi maupun tanggung jawab sebagai abdi negara. Kehadiran fisik guru di sekolah merupakan hal yang esensial dalam proses belajar mengajar dan memberikan contoh kedisiplinan kepada siswa. Manipulasi absensi melalui “fake location” jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan kepegawaian dan mencerminkan ketidakpedulian terhadap tugas dan tanggung jawab.

Disdik HST tidak akan mentolerir praktik tidak disiplin semacam ini. H. Muhammad Anhar menegaskan bahwa puluhan ASN guru yang terbukti melakukan manipulasi absensi terancam sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, hingga hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Langkah tegas Disdik HST ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN guru di HST untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Pihak Disdik akan terus memperketat pengawasan terhadap sistem absensi elektronik dan tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org