Aktivitas Pertambangan Ilegal Berakar Jauh Sebelum IKN
Aktivitas pertambangan ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2016, jauh sebelum proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan secara masif. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini sudah mengakar dan berlangsung lama di kawasan tersebut. Ini berarti masalah pertambangan ilegal bukan muncul karena IKN, melainkan telah menjadi isu kronis yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.
Durasi panjang aktivitas pertambangan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan atau bahkan keterlibatan oknum tertentu. Sulit dibayangkan bahwa kegiatan berskala besar ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi atau ditindak secara efektif. Ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut sebelum dan sesudah penetapan IKN.
Keberlanjutan aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun juga berarti kerugian negara yang jauh lebih besar dari estimasi awal. Setiap tahun operasi ilegal akan akumulasi kerugian finansial dan kerusakan lingkungan yang parah. Angka kerugian Rp 5,7 triliun kemungkinan hanyalah puncak gunung es dari total dampak ekonomi dan ekologi yang ditimbulkan oleh praktik ini.
Fakta bahwa aktivitas pertambangan ini sudah mengakar sebelum proyek IKN diresmikan secara masif harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pembangunan ibu kota baru harus bebas dari masalah lingkungan dan praktik ilegal. Ini adalah kesempatan untuk memberantas tuntas praktik pertambangan yang merusak dan memastikan bahwa IKN dibangun di atas fondasi yang bersih dan berkelanjutan.
Dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang berlangsung sejak 2016 ini tentu sangat luas. Kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati telah terjadi secara kumulatif. Upaya rehabilitasi pasca penindakan akan menjadi sangat kompleks dan memakan waktu lama, membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pihak.
Penyelidikan harus mengungkap mengapa aktivitas pertambangan ini bisa bertahan begitu lama. Apakah ada celah regulasi, kurangnya sumber daya pengawasan, atau bahkan indikasi praktik korupsi yang melindunginya? Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, tidak hanya di IKN tetapi juga di wilayah lain.
Meskipun aktivitas pertambangan ini sudah ada sebelum IKN, keberadaan proyek strategis nasional ini kini menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih tegas. Tekanan untuk melindungi kawasan IKN dapat menjadi katalisator untuk memberantas praktik ilegal yang sudah mengakar tersebut.
Secara keseluruhan, aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung sejak 2016 adalah masalah serius yang kompleks. Ini menunjukkan tantangan besar dalam melindungi sumber daya alam dan menegakkan hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan IKN harus dibarengi dengan komitmen kuat untuk memberantas praktik ilegal yang sudah lama mengakar.
