Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AS (34 tahun) mengalami nasib nahas setelah kepergok mencuri motor di area parkiran Masjid Al-Hidayah, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Insiden kepergok mencuri motor ini terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, saat sejumlah jemaah baru selesai melaksanakan ibadah shalat Subuh. Pelaku langsung diamankan oleh jemaah dan warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan saksi mata, Bapak Faisal (48 tahun), salah seorang jemaah masjid, ia melihat seorang pria mencurigakan sedang berusaha merusak kunci kontak sebuah sepeda motor yang terparkir di area masjid. “Saya lihat dia gerak-geriknya aneh, kayak lagi ngutak-atik kunci motor. Pas saya perhatikan lagi, dia kayak mau bawa kabur motor itu,” ujar Bapak Faisal di lokasi kejadian. Spontan, Bapak Faisal dan beberapa jemaah lainnya langsung meneriaki pelaku dan berhasil mengamankan kepergok mencuri motor tersebut saat berusaha melarikan diri.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai driver ojol ini sempat berusaha mengelak, namun warga menemukan kunci लेटर T dan alat lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian di dalam tasnya. Amarah jemaah dan warga sempat tersulut, namun berhasil diredam setelah beberapa tokoh masyarakat meminta agar pelaku diserahkan kepada pihak berwajib.
Petugas kepolisian dari Polsek Sunggal yang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga segera mengamankan pelaku dari amukan massa dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, kunci T, dan beberapa alat lain yang digunakan pelaku untuk kepergok mencuri motor.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, membenarkan adanya penangkapan seorang driver ojol terkait kasus percobaan pencurian sepeda motor di area masjid. “Pelaku berinisial AS, usia 34 tahun. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sunggal untuk mengetahui motif dan apakah pelaku merupakan pemain lama,” jelas Kompol Chandra saat memberikan keterangan pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Insiden kepergok mencuri motor di tempat ibadah ini sangat disayangkan dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.
