Sebuah insiden mobil Fortuner tabrak gerobak bandrek terjadi di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 24 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Fortuner tabrak gerobak milik seorang pedagang kaki lima ini diduga disebabkan oleh pengemudi yang masih remaja dan hilang kendali. Akibat kejadian ini, gerobak bandrek milik Bapak Jamal (52) mengalami kerusakan parah dan diperkirakan menimbulkan kerugian materiel hingga jutaan rupiah.
Menurut saksi mata di lokasi kejadian, sebelum mobil Fortuner tabrak gerobak, kendaraan mewah tersebut terlebih dahulu menabrak pembatas jalan. Diduga melaju dengan kecepatan tinggi, pengemudi yang kemudian diketahui berinisial RA (17), seorang pelajar, tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya hingga akhirnya menghantam gerobak bandrek yang sedang terparkir di bahu jalan. Benturan keras mengakibatkan gerobak bandrek hancur berantakan dan dagangan Bapak Jamal berserakan di jalan.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan mobil Fortuner tabrak gerobak tersebut. Remaja pengemudi, RA, juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kronologi dan penyebab pasti kecelakaan ini. Pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah pengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh zat terlarang, dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKP Andrianto, S.H., memberikan keterangan pers di lokasi kejadian pada Minggu pagi. Beliau membenarkan adanya insiden mobil Fortuner tabrak gerobak bandrek yang dikemudikan oleh seorang remaja. “Kami masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan ini. Pengemudi sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah melakukan pendataan kerugian yang dialami oleh pemilik gerobak,” ujar AKP Andrianto.
Insiden mobil Fortuner tabrak gerobak ini menjadi perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan keprihatinan akan keselamatan berlalu lintas, terutama terkait dengan pengemudi di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum cukup umur untuk mengemudi. Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas.