Polda Tetapkan 20 Tersangka Pembakar Lahan di Medan, Upaya Tegas Lawan Karhutla

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Medan dan sekitarnya. Terbaru, Polda Sumut telah menetapkan sebanyak 20 tersangka pembakar lahan yang diduga kuat menjadi penyebab terjadinya sejumlah titik api beberapa waktu belakangan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan.

Penetapan 20 tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumut. Berbagai barang bukti dan keterangan saksi berhasil dikumpulkan, mengarah pada keterlibatan puluhan individu dalam aktivitas pembakaran lahan secara ilegal. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka pun beragam, mulai dari pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar hingga tindakan неосторожность yang menyebabkan api merambat tak terkendali.

Kapolda Sumut melalui konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla. Proses hukum terhadap 20 tersangka ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pengembangan penyelidikan.

Dampak dari pembakaran lahan di Medan dan sekitarnya sangat merugikan. Asap tebal yang ditimbulkan menyebabkan gangguan pernapasan, mengurangi jarak pandang, dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Selain itu, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati juga menjadi konsekuensi jangka panjang dari tindakan pembakaran lahan yang tidak bertanggung jawab.

Polda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam mencegah terjadinya pembakaran lahan. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Selain penegakan hukum, Polda Sumut juga terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan karhutla. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran lahan dan mendorong praktik pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan